Secara etimologis, balāghah (بلاغة) berasal dari akar kata بَلَغَ (balagha) yang bermakna sampai atau mencapai sesuatu. Ibn Fāris merumuskan makna dasarnya sebagai الْوُصُولُ إِلَى الشَّيْءِ, “sampai kepada sesuatu” (Ibn Fāris, 1979). Makna ini berhubungan langsung dengan balāghah. Seseorang disebut memiliki balāghah karena يَبْلُغُ بِهَا مَا يُرِيدُ, melalui bahasanya ia dapat mencapai apa yang dikehendaki (Ibn Fāris, 1979). Ibn Manẓūr menjelaskan بَلَغَ الشَّيْءُ sebagai sampai atau mencapai akhir, sedangkan al-Jawharī memaknai iblāgh sebagai الْإِيصَالُ, menyampaikan sesuatu hingga sampai kepada tujuan (Ibn Manẓūr, 1994; al-Jawharī, 1987).
Secara terminologis, al-Khaṭīb al-Qazwīnī mendefinisikan balāghat al-kalām sebagai مُطَابَقَتُهُ لِمُقْتَضَى الْحَالِ مَعَ فَصَاحَتِهِ, yakni kesesuaian tuturan dengan tuntutan keadaan disertai kefasihan (al-Qazwīnī, 2003). Aḥmad al-Hāsyimī menyatakan bahwa balāghah merupakan kesesuaian tuturan dengan keadaan komunikasi disertai kefasihan lafaz. Keadaan yang mendorong penutur memilih bentuk tuturan tertentu disebut ḥāl al-khiṭāb atau maqām, sedangkan konteks yang memengaruhi bentuk ungkapan disebut muqtaḍā al-ḥāl (al-Hāsyimī, 1999). Dalam konteks hadis, Nabi saw. sebagai mutakallim menyampaikan kalām kepada mukhāṭab tertentu dalam aḥwāl tertentu. Bentuk kebahasaan tersebut perlu dibaca bersama konteks yang meliputi pengguna bahasa, topik pembicaraan, tujuan, tempat, waktu, nada, dan saluran komunikasi (Fatihunnada & Huda, 2019).
Aspek balāghah dalam sabda Nabi saw. memiliki landasan normatif dalam Al-Qur’an. QS. al-Nisā’ [4]: 63 memerintahkan Nabi saw., وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلًا بَلِيغًا, agar menyampaikan perkataan yang balīgh, yakni tuturan yang mampu menyampaikan maksud secara tepat sesuai dengan keadaan pihak yang diajak berbicara. Hal ini berkelindan dengan penggunaan kata ḥikmah untuk menyebut hadis, sebagaimana disebut dalam QS. al-Baqarah [2]: 151, وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ. Karakteristik tersebut juga dikonfirmasi melalui sabda Nabi saw., بُعِثْتُ بِجَوَامِعِ الْكَلِمِ (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Tirmiżī, 2018; al-Nasā’ī, 2018). Jawāmi‘ al-kalim merupakan ungkapan yang kaya makna, tetapi disampaikan secara efektif, efisien, dan padat (‘Abd al-Raḥmān, 2018). Keistimewaan bahasa Nabi saw. juga dikenali oleh lingkungan tutur beliau. Nūr al-Dīn ‘Itr menghimpun kesaksian para sahabat mengenai kefasihan Nabi saw. dan kemampuan beliau berbicara dengan ragam bahasa berbagai kabilah Arab, lalu menempatkannya bersama kesaksian para ahli bahasa sebagai bagian dari bukti keluhuran al-bayān al-nabawī (‘Itr, 2013). Al-Rāfi‘ī menempatkan keistimewaan tersebut dalam pembahasan al-balāghah al-nabawiyyah. Menurutnya, Nabi saw. merupakan afṣaḥ al-‘Arab; tuturannya menghimpun ketepatan lafaz, keluasan makna, kejernihan penyampaian, serta kemampuan menyesuaikan bahasa dengan beragam kabilah yang menjadi lawan tuturnya (al-Rāfi‘ī, 2003).
Kekayaan makna dalam sabda Nabi saw. berkaitan dengan cara makna tersebut direpresentasikan melalui bahasa, baik secara langsung maupun melalui perbandingan, pemindahan makna, dan ungkapan tidak langsung. Bentuk-bentuk representasi tersebut menjadi wilayah ‘ilm al-bayān yang dianalisis melalui konsep tasybīh, majāz, isti‘ārah, dan kināyah. Misalnya, Nabi saw. bersabda, الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Tirmiżī, 2018; al-Nasā’ī, 2018). Hubungan antarmukmin yang abstrak direpresentasikan melalui sesuatu yang konkret, yakni gedung atau bangunan. Setiap bagiannya memiliki posisi berbeda, tetapi kekuatannya bergantung pada hubungan dan dukungan satu sama lain. Persoalan interpretatif yang berbeda muncul ketika sebuah ungkapan membuka kemungkinan antara makna ḥaqīqī dan majāzī. Contohnya, dalam sebuah perjalanan, Anjasyah menggiring unta yang membawa para perempuan. Nabi saw. kemudian bersabda, رُوَيْدَكَ سَوْقًا بِالْقَوَارِي (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018), “perlahanlah ketika membawa al-qawārīr.” Sebutan al-qawārīr tidak dapat langsung dipindahkan dari arti “wadah kaca” kepada makna lain. Dalam pembahasan majāz, perpindahan dari makna asal menuntut qarīnah yang menghalangi pemaknaan literal dan ‘alāqah yang menghubungkan makna asal dengan makna yang dituju. Berbeda dari majāz, dalam kināyah makna literal tidak harus ditinggalkan. Ketika Nabi saw. bersabda kepada putri al-Jawn, الْحَقِي بِأَهْلِكِ (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Sijistānī, 2018; al-Nasā’ī, 2018), “pulanglah kepada keluargamu,” arti literalnya tetap dapat dipahami, sementara konteks perkawinan pada peristiwa tersebut menunjukkan maksud perpisahan.
Dari cara makna direpresentasikan, analisis beralih kepada susunan kalimat melalui ‘ilm al-ma‘ānī. Analisis pada wilayah ini bertumpu pada gramatika Arab. Nahwu mengenali kedudukan musnad dan musnad ilayh, sedangkan ma‘ānī membaca nilai makna yang lahir dari susunannya. Pada khabar (informasi) misalnya, bentuk tuturan berkaitan dengan keadaan mukhāṭab. Al-Hāsyimī menjelaskan bahwa mukhāṭab yang belum memiliki pengetahuan atau sikap terhadap informasi tidak memerlukan penguatan sehingga bentuknya disebut khabar ibtidā’ī. Keraguan dapat menuntut penguatan dan melahirkan khabar ṭalabī, sedangkan pengingkaran dapat menuntut penguatan yang berlapis dalam khabar inkārī (al-Hāsyimī, 1999). Penguatan tersebut dapat menggunakan perangkat seperti إِنَّ، لَامُ الِابْتِدَاءِ، قَدْ، الْقَسَمُ، dan نُونُ التَّوْكِيدِ. Kadar penguatan tidak cukup dibaca dengan menghitung jumlah mu’akkidāt. Bentuk tuturan tetap perlu dipertemukan dengan ḥāl al-mukhāṭab dan muqtaḍā al-ḥāl.
Pilihan struktur kalimat tidak hanya berhubungan dengan kadar penegasan terhadap mukhāṭab, tetapi juga dapat menentukan bagaimana cakupan sebuah pernyataan dibatasi. Dalam ‘ilm al-ma‘ānī, persoalan ini dibahas melalui qaṣr, yaitu pengkhususan sesuatu pada sesuatu yang lain melalui cara tertentu, dengan unsur maqṣūr dan maqṣūr ‘alayh (al-Hāsyimī, 1999). Sabda Nabi saw., إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Tirmiżī, 2018; al-Sijistānī, 2018; al-Nasā’ī, 2018; Ibn Mājah, 2018), menggunakan إِنَّمَا sebagai salah satu perangkat qaṣr. Struktur tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara الْأَعْمَالُ dan النِّيَّاتُ tidak dinyatakan secara biasa, tetapi ditempatkan dalam hubungan pembatasan. Untuk memahaminya perlu menentukan apa yang menjadi maqṣūr, apa yang menjadi maqṣūr ‘alayh, dan pada aspek apa eksklusivitas itu berlaku. Suatu perbuatan secara faktual tetap dapat terjadi tanpa niat tertentu. Pembatasan dalam hadis ini tidak dapat serta-merta dipahami sebagai penafian keberadaan perbuatan tanpa niat. Apakah yang dibatasi adalah keabsahan, nilai, kesempurnaan, balasan, atau aspek lain perlu ditentukan melalui konteks dan data interpretatif yang relevan.
Kepadatan atau keluasan sebuah tuturan juga mempunyai nilai dalam ‘ilm al-ma‘ānī. Hubungan antara lafaz dan makna dibaca melalui ījāz, musāwāh, dan iṭnāb. Ījāz menghimpun makna yang luas dalam lafaz yang lebih terbatas, musāwāh menunjukkan keseimbangan kadar lafaz dan makna, sedangkan iṭnāb menambahkan lafaz karena terdapat faedah yang dikehendaki oleh tuturan (al-Hāsyimī, 1999). Ījāz dapat menjelaskan salah satu sisi kepadatan jawāmi‘ al-kalim, tetapi tidak berarti bahwa setiap sabda Nabi saw. harus berbentuk singkat. Iṭnāb menunjukkan bahwa tuturan yang lebih panjang tidak selalu kurang efektif. Penambahan dapat diperlukan untuk menjelaskan, merinci, menegaskan, atau mencegah kesalahpahaman. Efektivitas tuturan tidak semata-mata ditentukan oleh pendek atau panjangnya lafaz, tetapi oleh kesesuaiannya dengan makna yang hendak disampaikan dan keadaan komunikasi.
Di sisi lain, plihan bahasa Nabi saw. tidak hanya dapat dibaca dari figurasi dan struktur kalimat, tetapi juga dari ornamentasi lafaz yang dibahas dalam ‘ilm al-badī‘. Dalam pembahasannya, aspek pengindahan tuturan dibedakan antara yang terutama bertumpu pada lafaz (al-muḥassināt al-lafẓiyyah) dan yang bertumpu pada makna (al-muḥassināt al-ma‘nawiyyah) (al-Hāsyimī, 1999). Keserasian bunyi dapat membangun ritme sekaligus mengikat bagian-bagian tuturan. Ketika menjelaskan sedekah yang utama, Nabi saw. bersabda, أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Nasā’ī, 2018; Ibn Mājah, 2018). Kedekatan bunyi صَحِيحٌ شَحِيحٌ merapatkan dua keadaan dalam satu rangkaian ujaran. Keselarasan yang lebih panjang terdengar dalam أَفْشُوا السَّلَامَ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ، وَصِلُوا الْأَرْحَامَ، وَصَلُّوا وَالنَّاسُ نِيَامٌ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ (al-Syaibānī, 1993; al-Dārimī, 2000), melalui rangkaian السَّلَامَ، الطَّعَامَ، الْأَرْحَامَ، نِيَامٌ، سَلَامٍ. Kedekatan bunyi juga terdapat pada doa اللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي, melalui pasangan خَلْقِي dan خُلُقِي. Ornamentasi lafaz memperlihatkan bahwa bunyi dapat ikut mengikat tuturan, membangun ritme, dan memperkuat penyampaian makna.
Ornamentasi berikutnya terbentuk pada hubungan antarmakna. Nabi saw. bersabda, لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Tirmiżī, 2018; al-Nasā’ī, 2018; Ibn Mājah, 2018). Ṭibāq menghadapkan الضَّحِكُ dengan الْبُكَاءُ, sementara الْقَلِيلُ berhadapan dengan الْكَثِيرُ. Dua pertentangan itu mempertajam perbedaan keadaan yang sedang dibicarakan. Hubungan makna dapat pula dibangun melalui uslūb al-ḥakīm. Ketika seseorang bertanya kepada Nabi saw., مَتَى السَّاعَةُ؟, “kapan kiamat?”, beliau tidak memberikan keterangan waktu, tetapi bertanya, وَمَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا؟, “apa yang telah engkau persiapkan untuknya?” (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Tirmiżī, 2018; al-Nasā’ī, 2018) Arah pembicaraan berpindah dari keinginan mengetahui waktu kiamat menuju kesiapan menghadapinya. Pada kesempatan lain Nabi saw. bersabda, لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِي يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ (al-Bukhārī, 2018; al-Naisābūrī, 2018; al-Syaibānī, 1993). Kata الشَّدِيدُ tetap digunakan, tetapi ukuran kekuatan diarahkan dari kemampuan mengalahkan orang lain kepada kemampuan menguasai diri. Badī‘ dalam pembacaan hadis tidak berhenti pada pemberian nama terhadap pola bunyi atau hubungan makna. Analisisnya perlu menunjukkan fungsi pola tersebut dalam struktur tuturan dan penyampaian makna.
Dari pembahasan tersebut, Balāghat al-Ḥadīth mempunyai fungsi yang lebih luas. Bayān membantu mengurai cara makna dihadirkan melalui figurasi dan ungkapan tidak langsung. Ma‘ānī mempertemukan susunan kalimat dengan keadaan komunikasi. Sedangkan badī‘ menunjukkan peran bunyi dan hubungan antarmakna dalam penyampaian pesan. Ketiganya kembali kepada unsur yang sejak awal menjadi perhatian balāghah, yakni penutur, lawan tutur, tuturan, dan keadaan yang mengitarinya.
Secara metodologis, mutakallim, mukhāṭab, kalām, dan aḥwāl mengarahkan pada pembacaan dari مَاذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟, “apa yang dikatakan Nabi saw.?”, menuju مَا الْمُرَادُ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟, “apa yang dimaksud melalui sabda beliau?”, lalu كَيْفَ يُفْهَمُ الْحَدِيثُ فِي سِيَاقِهِ؟, “bagaimana hadis dipahami dalam konteksnya?” Pembacaan ini tetap perlu diuji melalui variasi riwayat, hadis lain dan Al-Qur’an, syarah, serta konteks kemunculan hadis sejauh dapat diketahui. Pada tahap berikutnya, Balāghah menjembatani pembacaan tekstual dan kontekstual terhadap makna hadis. Struktur kalām tetap menjadi starting point interpretasi bahasa, sedangkan konteks komunikasi dipahami melalui konsep mutakallim, mukhāṭab, dan aḥwāl. Kerangka ini dapat diperkaya melalui dialog dengan pragmatik, teori tindak tutur dan implikatur, analisis wacana, serta linguistik kognitif (Austin, 1962; Searle, 1969; Grice, 1975; Brown & Yule, 1983; Lakoff & Johnson, 1980). Perangkat tersebut tidak menggantikan balāghah, tetapi dapat membantu memperluas analisis tentang hubungan antara bentuk bahasa, maksud tuturan, dan konteks komunikasi dalam memahami sabda Nabi saw.

Diskusi
Login untuk menulis komentar.