Bahasa hadis memuat kata dan ungkapan yang tidak selalu langsung dipahami oleh orang yang mendengarnya. Ada kata yang jarang digunakan atau hanya dikenal oleh kelompok Arab tertentu. Ada pula kata yang mempunyai beberapa arti sehingga maksudnya perlu dilihat dari penggunaannya dalam hadis. Kadang setiap katanya sudah dikenal, tetapi maksud ungkapannya masih memerlukan penjelasan. Hal seperti ini bahkan ditemukan dalam riwayat ketika sahabat bertanya tentang kata atau ungkapan yang disampaikan Nabi. Pada masa berikutnya, perubahan penggunaan bahasa dan jauhnya pembaca dari lingkungan bahasa Arab pada masa Nabi membuat kebutuhan terhadap penjelasan semakin besar. Dari persoalan inilah berkembang kajian gharīb al-ḥadīth yang menjelaskan kata dan ungkapan dalam hadis yang sulit dipahami (Abū ʿUbayd, 1964; al-Khaṭṭābī, 1982; Ismāʿīl, 2018).
Jejak gharābah kadang ditemukan dalam riwayat itu sendiri. Pertanyaan sahabat tentang kata atau ungkapan Nabi menunjukkan bahwa bagian tersebut membutuhkan penjelasan. Namun, pertanyaan itu tidak selalu berkaitan dengan arti kata. Yang ditanyakan dapat berupa maksud, cakupan, atau sesuatu yang dirujuk oleh kata tersebut. Tidak adanya pertanyaan juga tidak berarti suatu lafaz bukan gharīb. Kesulitannya dapat diketahui dari bentuk kata, ragam bahasa, kemungkinan makna, atau susunan ungkapannya (Abū ʿUbayd, 1964; Ibn Qutaybah, 1977; al-Khaṭṭābī, 1982).
Pemaknaan lafaz gharīb tidak cukup dengan mencari padanan artinya. Lafaz perlu dibaca sesuai bahasa dan konteks penggunaannya. Kitab-kitab gharīb al-ḥadīth memeriksa bentuk kata, susunan kalimat, dan pemakaian bahasa Arab. Syair dan tuturan Arab digunakan sebagai shawāhid, sedangkan ayat Al-Qur’an dan riwayat lain menjadi pembanding. Kajian gharīb al-ḥadīth terus berkembang karena masih ditemukan lafaz yang membutuhkan penjelasan. Al-Khaṭṭābī menyebut Abū ʿUbayd sebagai pendahulu, kemudian diikuti Ibn Qutaybah. Ia lalu menghimpun lafaz gharīb yang belum dijelaskan dalam kedua karya tersebut (al-Khaṭṭābī, 1982; Afraḥ, 2011). Al-Harawī mempertemukan gharīb Al-Qur’an dan hadis dalam Al-Gharībayn. Pembahasan selanjutnya dapat ditemukan dalam Al-Fāʾiq karya al-Zamakhsharī dan Al-Nihāyah karya Ibn al-Athīr.
Cara menjelaskan lafaz gharīb mengikuti letak kesulitannya. Perbedaan ḍabṭ dapat mengubah bentuk dan makna kata. Akar dan pembentukan kata membantu menelusuri makna, sedangkan naḥw dan iʿrāb diperlukan ketika susunan kalimat memungkinkan lebih dari satu pemahaman. Variasi bahasa Arab juga diperiksa ketika suatu kata hanya dikenal dalam lingkungan bahasa tertentu (Ajīl, 2019; Khaymar, 2020; Ismāʿīl, 2018). Makna lafaz kemudian dibandingkan dengan pemakaiannya dalam syair, lughāt al-ʿArab, ayat Al-Qur’an, atau riwayat lain. Konteks tuturan membantu menentukan makna ketika sebuah lafaz mempunyai beberapa kemungkinan. Bilālī (2023) misalnya, menemukan perhatian terhadap konteks bahasa dan situasi tuturan dalam Al-Fāʾiq karya al-Zamakhsharī.
Cara kerja itu terlihat pada hadis tentang الْهَرْج. Gharābah dapat dikenali langsung dari percakapan. Ketika Nabi menyebut bahwa al-harj akan semakin banyak, para sahabat yang mendengar kemudian bertanya, وَمَا الْهَرْجُ؟ Nabi menjawab, الْقَتْلُ (al-Bukhārī, 2018; al-Naisaburi, 2018; al-Tirmiżī, 2018; Ibnu Mājah, 2018). Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa الهرج sudah membutuhkan penjelasan ketika hadis itu dituturkan. Riwayat lain melalui Abū Mūsā menyimpan keterangan وَالْهَرْجُ بِلِسَانِ الْحَبَشَةِ الْقَتْلُ (al-Bukhārī, 2018), yang menambahkan informasi tentang lingkungan bahasa tempat makna itu dikenal. Penelusuran leksikal dapat menunjukkan cakupan makna هرج, tetapi dalam hadis ini Nabi sendiri menjelaskannya dengan القتل.
Kasus berbeda tampak pada riwayat tentang الْقَزَع (al-Bukhārī, 2018; al-Naisaburi, 2018; al-Nasā’ī, 2018; al-Sijistāni, 2018; Ibnu Mājah, 2018). Penjelasannya muncul pada lapisan periwayatan berikutnya. Ibn ʿUmar meriwayatkan larangan Nabi terhadap al-qazaʿ, sedangkan salah satu jalur Muslim merekam pertanyaan kepada Nāfiʿ, وَمَا الْقَزَعُ؟ Nāfiʿ menjawab bahwa sebagian rambut kepala anak dicukur dan sebagian lainnya dibiarkan (al-Naisaburi, 2018). Penjelasan referen tersebut berasal dari perawi dan perlu dibedakan dari sabda Nabi yang memuat larangan. Ibn al-Athīr mencatat قَزَعَة untuk sepotong awan dan قَزَعُ الْخَرِيفِ untuk bagian-bagian awan yang terpencar, lalu menghubungkan penamaan model cukuran itu dengan قَزَع السحاب (Ibn al-Athīr, 1979). Referen yang diberikan perawi dan pemakaian kata pada gambaran awan saling menerangkan.
Keasingan juga dapat terletak pada kata yang membatasi sesuatu yang sebenarnya sudah dikenal. Dalam hadis tentang Khaibar terdapat larangan terhadap لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, daging keledai domestik (al-Bukhārī, 2018; al-Naisaburi, 2018; al-Sijistāni, 2018; al-Tirmiżī, 2018; Ibnu Mājah, 2018; al-Nasā’ī, 2018). Kata الحُمُر sudah menunjuk keledai, tetapi الأَهْلِيَّة membatasi jenis yang dimaksud. Ibn al-Athīr menjelaskannya sebagai keledai yang terbiasa hidup di sekitar rumah dan mempunyai pemilik, هِيَ الَّتِي تَأْلَفُ الْبُيُوتَ وَلَهَا أَصْحَابٌ, serta menyamakannya dengan الإنسية sebagai lawan الوحشية (Ibn al-Athīr, 1979). Batas tersebut semakin jelas dalam riwayat Jābir yang menyebut حُمُر الوحش sebagai jenis yang berbeda dari الحمار الأهلي (al-Naisaburi, 2018). Perbandingan kedua riwayat membantu menentukan jenis keledai yang dimaksud dalam larangan.
Lapisan yang lebih rumit muncul ketika keasingan terletak pada ungkapan, bukan pada satu kata. Kesulitan pada الْحَمْوُ الْمَوْتُ tidak terletak pada satu kata, tetapi pada maksud keseluruhan ungkapan. Nabi terlebih dahulu memperingatkan, إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ. Seorang laki-laki Ansar kemudian bertanya, يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟, dan Nabi menjawab, الْحَمْوُ الْمَوْتُ (al-Bukhārī, 2018; al-Naisaburi, 2018; al-Tirmiżī, 2018). Pertanyaan itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa laki-laki tersebut tidak mengetahui arti الحمو. Pertanyaannya berkaitan dengan kedudukan kerabat suami dalam larangan yang baru disampaikan Nabi. Al-Nawawī menjelaskan الحمو sebagai kerabat suami yang bukan mahram, seperti saudara laki-laki suami dan kerabat sejenis (al-Nawawī). Sementara itu, الموت tidak dapat dipahami sebagai arti leksikal bagi الحمو. Ketegasan ungkapan tersebut berkaitan dengan kedekatan keluarga yang dapat membuat batas pergaulan dengan kerabat nonmahram menjadi lebih longgar.
Perubahan kehidupan sosial dapat menghadirkan persoalan yang sama dalam bentuk yang berbeda. Pada al-qazaʿ, munculnya berbagai gaya rambut tidak serta-merta mengubah batas pengertian yang telah dijelaskan dalam riwayat. Pada الْحَمْوُ الْمَوْتُ, kehidupan keluarga dapat berubah, tetapi kedekatan dengan kerabat nonmahram tetap dapat membuka kelonggaran dalam pergaulan. Pemaknaan dalam konteks yang berbeda tetap bertolak dari arti lafaz, riwayat yang berkaitan, dan keadaan yang melingkupi tuturan Nabi.
Gharābah dalam hadis tidak selalu terletak pada bagian yang sama. Pada الهرج, pertanyaan para sahabat dan jawaban Nabi langsung menjelaskan makna yang dimaksud. Pada القزع, penjelasan terdapat pada lapisan periwayatan dan diperjelas oleh pemakaian kata yang sama untuk potongan awan. Pada الحمر الأهلية, kata الأهلية menentukan jenis keledai yang dimaksud. Persoalan الحمو الموت berbeda karena maksud ungkapannya perlu dibaca bersama pertanyaan sahabat, cakupan kerabat yang dimaksud, dan keadaan sosial yang melingkupinya. Perbedaan ini membuat setiap lafaz atau ungkapan gharīb perlu dibaca sesuai dengan letak kesulitannya. Bentuk bahasa, riwayat lain, pemakaian bahasa Arab, dan konteks tuturan membantu menentukan makna sebelum hadis dibaca dalam keadaan sosial yang berbeda.

Diskusi
Login untuk menulis komentar.